Oleh: Satrio Arismunandar Upaya mempersingkat “dwelling time” di Pelabuhan Tanjung Priok tidak bisa berjalan mulus. Pasalnya, Pelindo II dan pihak swasta pengelola TPS justru punya kepentingan yang sama untuk memperlama “dwelling time.” Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino, sejak 23 Desember 2015 sudah resmi diberhentikan oleh pemegang saham Pelindo II, yakni Kementerian BUMN. Lino diminta untuk berkonsentrasi terhadap kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, karena langsung menunjuk perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd. Lino menjabat sebagai Dirut Pelindo sejak 2009. Diberhentikannya Lino, karena sudah berstatus tersangka pelaku korupsi oleh KPK, menjadi babak baru dalam drama kekisruhan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Priok. Tuduhan korupsi pengadaan b...