Langsung ke konten utama

Freeport, Nasionalisme, dan Nasionalisasi

Oleh: Satrio Arismunandar

Diskusi tentang masa depan PT Freeport Indonesia hampir selalu dikaitkan dengan nasionalisme, yang berujung pada keinginan untuk menasionalisasi perusahaan tambang tersebut. Tetapi kalangan internal istana tidak satu suara soal gagasan nasionalisasi itu.

Para founding fathers Negara Kesatuan Republik Indonesia punya semangat nasionalisme menggebu. Mereka tampaknya lebih suka jika sumber daya alam Indonesia ditenggelamkan saja ke laut daripada dieksploitasi oleh kolonial Belanda. Kalau toh harus menunggu, mereka siap menunggu sekian tahun sampai para insinyur Indonesia sendiri sanggup menggalinya, dan memanfaatkannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Semangat nasionalisme ini tidak sirna sampai sekarang. Heboh tentang tuduhan permintaan saham oleh Ketua DPR-RI Setya Novanto ke petinggi perusahaan emas PT Freeport Indonesia, telah mengangkat lagi isu nasionalisme tersebut. Isu itu diterjemahkan dalam bentuk nasionalisasi Freeport.

Pada 2013, terjadi kecelakaan kerja berupa robohnya terowongan di lokasi penambangan PT Freeport, yang menewaskan 28 orang pekerja serta 10 pekerja lainnya luka-luka. Sesudah peristiwa itu, sejumlah anggota DPR RI dan DPD RI meminta pemerintah menghentikan sementara kegiatan PT Freeport yang melakukan penambangan di Papua, untuk kemudian diubah menjadi perusahaan nasional.

"Kegiatan PT Freeport ibarat negara dalam negara di Indonesia. Sudah saatnya PT Freeport dievaluasi dan sahamnya dinasionalisasikan," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, waktu itu. Saat itu pemerintah masih di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

CNN Indonesia belum lama ini membuat survei di lamannya, dengan menanyakan, bagaimana respons masyarakat Indonesia atas kelanjutan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia, yang telah beroperasi di Papua selama kurang lebih 48 tahun? Jawabannya signifikan: 90 persen masyarakat menghendaki nasionalisasi Freeport. Survei ini dilakukan di media daring, dan mungkin belum layak disebut survei akademis. Namun, hasil survei ini mungkin cukup untuk menggambarkan sentimen masyarakat Indonesia pengguna Internet, tentang harapan mereka pada masa depan Freeport.

Dari kalangan pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga mendesak Pemerintah Jokowi agar segera menasionalisasi PT Freeport Indonesia, ketimbang memperpanjang kontrak perusahaan tersebut. “Pemerintah jangan hanya puas dengan 1 persen (royalti) itu saja. Harus bisa maksimal sesuai perundang-undangan,” kata Ketua Komite Tetap Bidang UKM Kadin Indonesia, Alawi Mahmud, 19 Oktober 2015.

Alawi mengatakan, pemerintah perlu meninjau ulang keberadaan PT Freeport, yang hingga kini tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua dan Indonesia. “Keberadaan Freeport harus di tinjau lagi. Harus dengan catatan, catatan itu yang harus mengakomodir Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Rekomendasi untuk Presiden

Suara pendukung nasionalisasi bahkan santer dari lingkungan dalam istana sendiri. Luhut Binsar Pandjaitan, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, pernah merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo agar PT Freeport Indonesia dinasionalisasi setelah kontraknya habis pada 2021. Luhut menyatakan pandangan pribadinya, bahwa nasionalisasi Freeport sebaiknya dilakukan seperti ketika negara menunjuk PT Pertamina (Persero) mengambil alih wilayah kerja minyak dan gas di Blok Mahakam.

KK PT Freeport Indonesia akan habis pada 2021. Namun manajemen meminta diberikan perpanjangan kontrak dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus lebih cepat. Alasannya, Freeport ingin menanamkan investasi 18 miliar dollar AS untuk proyek tambang bawah tanah yang akan digarapnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, menyatakan, manajemen perusahaan asal AS itu harus melakukan divestasi 10,64 persen sahamnya tahun 2015 ini, sehingga menggenapi jumlah saham perusahaan yang dipegang pemerintah menjadi 20 persen. Proses divestasi kemudian berlanjut pada 2019, di mana Freeport harus menawarkan lagi 10 persen sahamnya ke Indonesia.

Namun, belum juga muncul kejelasan tentang nasib divestasi tersebut. Heriyanto, Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Minerba di Kementerian ESDM menyatakan, manajemen Freeport meminta divestasi dilakukan melalui penjualan saham ke publik di pasar modal atau penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) sebesar 30 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli pada 18 November 2015 mengancam, jika Freeport tidak memenuhi kewajiban divestasi dan empat syarat lain yang diminta Presiden Jokowi, maka kontraknya tidak akan diperpanjang.

Sesuai komitmen, Freeport harus mematuhi sejumlah persyaratan yang diajukan Presiden Jokowi, jika ingin melanjutkan bisnis tambangnya di Indonesia pasca-kontrak habis pada 2021. Persyaratan itu adalah membayar royalti, membangun pabrik pemurnian (smelter), memanfaatkan sumber daya lokal (local content), melepas sebagian sahamnya (divestasi) ke pemerintah atau badan usaha nasional, serta melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Reaksi Pemerintah AS

Lantas bagaimana dengan kemungkinan reaksi pemerintah AS? Menurut Luhut, kelanjutan kontrak karya Freeport adalah urusan bisnis, yang tidak terkait dengan hubungan bilateral Indonesia-AS. Maka, sikap apapun yang diambil pemerintah adalah hak Indonesia sebagai negara berdaulat.
"Tidak ada urusan dengan AS. This is b to b (business to business). Kalau dia tidak deliver, masak diteruskan," tutur Luhut. Ditambahkannya, masalah bisa muncul jika Indonesia menghambat Freeport. Tapi dalam kasus ini, justru Freeport yang tidak melakukan komitmen.

Menurut “skenario nasionalisasi Luhut,” Freeport mungkin bisa meniru kasus Blok Mahakam. Dalam kasus Blok Mahakam yang habis masa kontraknya pada 2017, Pertamina diinstruksikan oleh pemerintah untuk menguasai sepenuhnya Blok Mahakam. Namun pada pengelolaannya kelak, BUMN Migas itu dimungkinkan memberikan hak partisipasi (participating interest) Blok Mahakam, dengan memprioritaskan (first right of refusal) kepada PT Total E&P Indonesie selaku pemegang hak konsesi saat ini. Langkah itu adalah hak pemerintah.

Dalam kasus PT Freeport, pemerintah juga berhak mengambil alih ketika kontrak karyanya habis pada 2021. Pemerintah dimungkinkan menunjuk PT Antam (Persero) Tbk menjadi pemegang utama tambang mineral Grasberg, untuk kemudian bisa saja first right of refusal diberikan kepada Freeport untuk menjadi mitranya.

Harapan boleh saja membubung tinggi. Tetapi para menteri di kabinet Jokowi ternyata tidak satu suara dalam isu nasionalisasi Freeport ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada 2 Juli 2015 mengatakan dengan lugas, upaya nasionalisasi terhadap perusahaan asing sebagai “buah pikiran yang sempit.”

Kata Sudirman, Pemerintah tidak berniat mengambil alih saham PT Freeport Indonesia setelah berakhirnya masa kontrak perusahaan itu pada 2021 nanti. “Pikiran sempit untuk mengambil alih. Itu pikiran yang kurang pas di zaman sekarang,” kata Sudirman. Pandangan Sudirman sangat kontras dengan pandangan Luhut dan Rizal Ramli.

Dalam perspektif Sudirman, untuk bisa bersaing secara global, Indonesia harus bisa berinteraksi dengan komunitas internasional, maka Indonesia masih membutuhkan perusahaan asing. "Yang membuat kita tangguh itu kalau kita bisa bekerja sama dengan bangsa lain dan berprestasi. Kita memilih untuk tetap dengan pemain global sebagai bagian dari benchmark,” tegasnya.

Kunci jawaban atas isu nasionalisasi Freeport ini ada di tangan Presiden Jokowi. Jokowi pastinya sadar, nasionalisasi Freeport adalah isu yang populer, tetapi sekaligus sarat dengan tarik-menarik berbagai kepentingan. Jokowi belum bicara tegas soal nasionalisasi Freeport. Tampaknya ia memilih “menunggu momen yang tepat” untuk mengatakannya. Tetapi permainan tunggu-menunggu ini tak bisa terus diulur-ulur. *

Ditulis untuk Majalah AKTUAL, November 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasman Ma’ani: Implementasi Nawacita Lewat Mitigasi di Daerah Rawan Bencana

Jakarta, aktual.com – Tujuan implementasi Nawacita ke-3 melalui Kemendesa antara lain adalah memberikan penanganan terhadap daerah rawan bencana melalui mitigasi dan rehabilitasi, serta penanganan daerah pasca konflik melalui rehabilitasi sosial dan ekonomi. Hal itu dinyatakan Drs. Hasman Ma’ani, M.Si., Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana kepada wartawan, di kantornya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), di Jakarta, Senin (9/5). Hasman diwawancarai dalam kaitan penerapan Nawacita dalam masalah daerah rawan bencana di Indonesia. Ditambahkan oleh Hasman, tujuan lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Lalu mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota, melalui pembangunan kawasan perdesaan,” tutur Hasman. Wujud implementasi berikutnya, kata Hasma...

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya. Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009). Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam ka...

Program Reklamasi Berkelanjutan di Bekas Pertambangan Timah Bangka

Oleh: Satrio Arismunandar PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 15 Agustus 2017 meluncurkan Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. Ini adalah program konservasi lahan bekas penambangan timah, untuk mengembalikan fungsi tanah yang sudah tidak produktif. Demikian laporan wartawan indonesiamandiri.id dari Bankza bdelitung. Program ini melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, aparat keamanan, LSM, serta organisasi nasional dan International. Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitar tambang. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, yang menjalankan Program Reklamasi Berkelanjutan, RBT akan mengembalikan lahan seluas 50 hektar bekas pertambangan untuk digunakan sebagai kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan eco-education. Eco-education mengajarkan cara bertani serta menjaga lingkungan yang baik kepada masyarakat setempat. RBT juga ingin memastikan, semua aktiv...