Langsung ke konten utama

BOX: SIKAP MEDIA TERHADAP REFORMASI SEKTOR KEAMANAN DI INDONESIA

Oleh Satrio Arismunandar

Box: Sikap Media Terhadap RSK di Indonesia

Sikap media era reformasi terhadap RSK di Indonesia sebetulnya cukup bervariasi. Untuk beberapa media cetak mapan bersirkulasi nasional, seperti Majalah Tempo atau Harian Kompas, secara umum dapat dikatakan bahwa media bersikap mendukung RSK. Secara berkala, berbagai media meliput perkembangan proses RSK.

Sayang, belum ada penelitian yang sangat cermat dan komprehensif tentang penyikapan media terhadap isu-isu RSK. Namun, secara sepintas bisa dikatakan cukup positif, meski belum sangat intensif. Jika bicara tentang RSK, ukurannya secara sederhana adalah seberapa jauh aktor-aktor keamanan telah men jalankan agenda reformasi itu.

Terhadap TNI atau militer, misalnya, isu yang disorot adalah kinerja pemerintah terkait langkah pengambilalihan bisnis TNI, yang di era Orde Baru bisa dibilang sudah begitu meluas dan tak terkendali. Sebagian besar media memberitakan, program itu pantas memperoleh rapor merah karena hingga saat artikel ini ditulis tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, program tersebut telah dicanangkan sekitar lima tahun lalu.

Sorotan lain menyangkut soal hukum dan perundang-undangan. Misalnya, pada pembahasan RUU Peradilan Militer. Pembahasan RUU terkait perubahan UU No 31/1997 itu tidak menemui kesepakatan. Komisi I DPR-RI, yang membidangi politik, pertahanan, dan luar negeri, tidak menemukan titik temu dengan pemerintah. Sebab, RUU Peradilan Militer dimasukkan dalam program 100 hari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ironisnya, pemerintah tidak memasukkannya dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

Pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme penyadapan juga jadi persoalan, karena keluarnya RPP itu sama sekali di luar koordinasi dengan Komisi I DPR. Artinya, ada kritik media terhadap ketidakjelasan skala prioritas di pihak pemerintah dalam memproses legislasi dan aturan yang terkait dengan RSK.

Namun, selama setahun terakhir, berita tentang TNI yang paling mewarnai media tampaknya adalah berbagai kecelakaan yang menimpa prajurit TNI, terkait kegagalan fungsi alutsista, seperti kecelakaan pesawat, helikopter, dan sebagainya. Alutsista yang dimiliki TNI itu sudah sangat usang, membahayakan jika terus dioperasikan, tapi tak kunjung diganti karena alasan keterbatasan anggaran.

Kesiapan alutsista dan ketersediaan anggaran adalah salah satu syarat utama bagi terciptanya sosok TNI yang profesional, yang bisa menjalankan tugas dan peran pertahanan secara optimal. Dengan demikian, lewat kritiknya terhadap cara penanganan kecelakaan-kecelakaan alutsista yang telah memakan korban jiwa para prajurit TNI itu, media telah menyorot isu profesionalisme TNI dan komitmen pemerintah untuk menegakkannya.

Sedangkan dalam pemberitaan terhadap polisi, ada dua isu menonjol dalam setahun terakhir. Pertama, menyangkut apresiasi terhadap Polri atas keberhasilan memberantas terorisme, dengan tertangkapnya dan terbunuhnya sejumlah tersangka teroris.

Media televisi seperti TVOne dan Metro TV malah menyiarkan secara langsung “penyerbuan markas teroris” oleh Detasemen Khusus 88. Sebuah tontonan siaran langsung kasus terorisme terpanjang dalam sejarah pertelevisian di Indonesia. Secara tak langsung, media TV menjadi “humas” pihak Polri, dengan memberi citra positif bahwa polisi telah menjalankan fungsi menjaga keamanan dengan baik.

Namun, isu kedua justru sangat negatif bagi citra polisi. Yaitu, isu kriminalisasi terhadap dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Keduanya dituding menyalahgunakan wewenang di KPK dan menerima suap. Tuduhan ini tidak pernah terbukti, dan terkesan dicari-cari. Bahkan ada potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatan Susno selaku Kabareskrim.

Proses hukum terhadap Chandra dan Bibit menjadi isu strategis di masyarakat, bahkan memancing aksi protes yang meluas, karena kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut, yang antara lain dilakukan oleh aparat polisi dan kejaksaan agung.[1] Polisi dalam hal ini berperan sebagai alat kekuasaan, seperti zaman Orde Baru, yang berusaha melemahkan gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan KPK.

Lewat kasus ini, media telah menyorot kultur di tubuh kepolisian, yang tampaknya masih terikat pada “budaya lama” dan belum sepenuhnya sejalan dengan semangat reformasi. Profesionalisme polisi selaku penyidik juga dianggap sangat lemah. Bahkan, polisi tampaknya harus melakukan perombakan besar-besaran di dalam institusinya, karena yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini justru perwira-perwira polisi di tingkat tertinggi, bukan level bawahan.

[1] Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”). Tim 8 menyimpulkan, antara lain: Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit. Maka, profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah, mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ di kalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya instruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasman Ma’ani: Implementasi Nawacita Lewat Mitigasi di Daerah Rawan Bencana

Jakarta, aktual.com – Tujuan implementasi Nawacita ke-3 melalui Kemendesa antara lain adalah memberikan penanganan terhadap daerah rawan bencana melalui mitigasi dan rehabilitasi, serta penanganan daerah pasca konflik melalui rehabilitasi sosial dan ekonomi. Hal itu dinyatakan Drs. Hasman Ma’ani, M.Si., Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana kepada wartawan, di kantornya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), di Jakarta, Senin (9/5). Hasman diwawancarai dalam kaitan penerapan Nawacita dalam masalah daerah rawan bencana di Indonesia. Ditambahkan oleh Hasman, tujuan lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Lalu mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota, melalui pembangunan kawasan perdesaan,” tutur Hasman. Wujud implementasi berikutnya, kata Hasma...

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya. Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009). Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam ka...

Program Reklamasi Berkelanjutan di Bekas Pertambangan Timah Bangka

Oleh: Satrio Arismunandar PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 15 Agustus 2017 meluncurkan Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. Ini adalah program konservasi lahan bekas penambangan timah, untuk mengembalikan fungsi tanah yang sudah tidak produktif. Demikian laporan wartawan indonesiamandiri.id dari Bankza bdelitung. Program ini melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, aparat keamanan, LSM, serta organisasi nasional dan International. Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitar tambang. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, yang menjalankan Program Reklamasi Berkelanjutan, RBT akan mengembalikan lahan seluas 50 hektar bekas pertambangan untuk digunakan sebagai kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan eco-education. Eco-education mengajarkan cara bertani serta menjaga lingkungan yang baik kepada masyarakat setempat. RBT juga ingin memastikan, semua aktiv...