Langsung ke konten utama

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (2) - PERAN YANG BISA DILAKUKAN MEDIA DALAM RSK

Oleh Satrio Arismunandar
Peran yang Bisa Dilakukan Media dalam RSK

Lantas bagaimana peran media dalam RSK? Media memiliki peran penting dalam memantau lembaga-lembaga keamanan. Media juga membantu warga negara dalam membuat keputusan berdasarkan informasi yang memadai (informed decisions) tentang sektor keamanan. Namun, jurnalis seringkali menghadapi berbagai hambatan dan tantangan dalam meliput sektor keamanan, dan dalam mewujudkan fungsi media untuk pengawasan dan kontrol sosial tersebut.

Pemerintah atau aktor-aktor keamanan mungkin membatasi akses jurnalis terhadap informasi, atau berusaha mengkooptasi para jurnalis tersebut. Sementara, media mungkin juga menghadapi risiko menginternalisasi perspektif resmi pemerintah atau aktor keamanan tentang ancaman-ancaman (perceived threats) yang diperkirakan muncul terhadap keamanan nasional.
Jika media terlalu mengandalkan pada atau mengistimewakan pernyataan-pernyataan otoritas resmi, ditambah kurangnya pengalaman di pihak media dalam menangani isu-isu keamanan, kondisi ini dapat merusak kemampuan media dalam bertindak sebagai anjing pengawas (watchdog). Untuk memainkan peran efektif dalam mengawasi sektor keamanan, para jurnalis harus memiliki jarak tertentu terhadap pemerintah, serta perlindungan terhadap intimidasi dan ancaman-ancaman.

Namun saat ini ada sejumlah tren, yang mengancam dapat meredam atau melemahkan kemampuan media, yang awalnya ingin bertindak sebagai pengawas terhadap sektor keamanan.[1] Tren-tren itu antara lain:

Pertama, iklim sekuritisasi (securitization) sesudah terjadinya aksi teroris 11 September 2001 di Gedung World Trade Center, New York, Amerika. Yaitu, suatu penekanan ke arah kerahasiaan pemerintah, hambatan atau pembatasan informasi yang tersedia bagi publik, serta pengucilan terhadap jurnalis-jurnalis yang kritis. Semua itu dapat memberi dampak signifikan pada media.

Kedua, pembungkaman berita, yaitu tren peningkatan ke arah berita-berita hiburan (entertainment news), dan di saat yang sama terjadi kemerosotan dalam jurnalisme urusan publik. Hal ini telah memunculkan hambatan serius dalam peliputan isu-isu krusial, yang terkait dengan sektor keamanan yang rumit.

Ketiga, monopolisasi kepemilikan media. Makin meningkatnya kepemilikan media di tangan kalangan konglomerat telah mengurangi spektrum perspektif yang dipublikasikan media, serta merusak jurnalisme yang berkarakter independen dan kritis.

Keempat, ketergantungan pada sumber-sumber resmi. Pencarian obyektivitas dapat menjurus ke ketergantungan pada sumber-sumber pemerintah resmi, dan menyebabkan makin sulitnya menghadirkan perspektif-perspektif alternatif.

Kelima, ketundukan yudisial (judicial deference). Di negara-negara di mana ketundukan yudisial itu berlaku umum, pengadilan-pengadilan tampaknya akan lebih berpihak pada pemerintah dalam isu-isu keamanan, yang menghadapkan klaim-klaim atas keamanan nasional melawan kebebasan pers.

[1] Lihat Caparini, Marina (ed.). 2004. Media in Security and Governance : The Role of the News Media in Security. Geneva/Bonn: Nomos/Geneva Centre for the Democratic Control of Armed Forces (DCAF)/Bonn International Center for Conversion (BICC).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasman Ma’ani: Implementasi Nawacita Lewat Mitigasi di Daerah Rawan Bencana

Jakarta, aktual.com – Tujuan implementasi Nawacita ke-3 melalui Kemendesa antara lain adalah memberikan penanganan terhadap daerah rawan bencana melalui mitigasi dan rehabilitasi, serta penanganan daerah pasca konflik melalui rehabilitasi sosial dan ekonomi. Hal itu dinyatakan Drs. Hasman Ma’ani, M.Si., Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana kepada wartawan, di kantornya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), di Jakarta, Senin (9/5). Hasman diwawancarai dalam kaitan penerapan Nawacita dalam masalah daerah rawan bencana di Indonesia. Ditambahkan oleh Hasman, tujuan lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Lalu mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota, melalui pembangunan kawasan perdesaan,” tutur Hasman. Wujud implementasi berikutnya, kata Hasma...

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya. Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009). Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam ka...

Program Reklamasi Berkelanjutan di Bekas Pertambangan Timah Bangka

Oleh: Satrio Arismunandar PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 15 Agustus 2017 meluncurkan Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. Ini adalah program konservasi lahan bekas penambangan timah, untuk mengembalikan fungsi tanah yang sudah tidak produktif. Demikian laporan wartawan indonesiamandiri.id dari Bankza bdelitung. Program ini melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, aparat keamanan, LSM, serta organisasi nasional dan International. Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitar tambang. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, yang menjalankan Program Reklamasi Berkelanjutan, RBT akan mengembalikan lahan seluas 50 hektar bekas pertambangan untuk digunakan sebagai kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan eco-education. Eco-education mengajarkan cara bertani serta menjaga lingkungan yang baik kepada masyarakat setempat. RBT juga ingin memastikan, semua aktiv...