Langsung ke konten utama

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (3) - LAPORAN JURNALIS DAN AKTOR SEKTOR KEAMANAN

Oleh Satrio Arismunandar

Laporan Jurnalis dan Aktor Sektor Keamanan

Membahas laporan jurnalis dan kaitannya dengan aktor keamanan (seperti militer dan polisi), tentu lebih afdolnya harus melihat fungsi, tujuan, dan tugas pokok dari aktor keamanan tersebut. Sebagai contoh, akan dibahas di sini pemberitaan tentang polisi, sebagai aktor keamanan yang paling intens berinteraksi dengan masyarakat.

Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menjabarkan fungsi dan tujuan kepolisian dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi: (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Lantas, bagaimana pantauan pers di Indonesia terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, sebetulnya dibutuhkan penelitian yang lebih komprehensif, cermat, dan waktu penelitian yang memadai. Namun, untuk gambaran sekilas, kita dapat mengutip pengamatan terhadap pemberitaan media nasional tentang kepolisian, yang dilakukan Sunarto selama September-Desember 2009.[1]

Pantauan pers nasional di sini diwakili oleh beberapa media besar saja semacam harian Kompas, majalah mingguan Tempo, dan harian Suara Merdeka. Dari pengamatan, ditemui sebanyak 157 item informasi terkait dengan isu kepolisian: 104 item di antaranya (66.2%) berupa berita dan 53 item (33.8%) non berita (kolom, tajuk rencana, surat pembaca, komentar, dan lain-lain).

Hasil pengamatan menunjukkan, dari tiga macam tugas pokok kepolisian tersebut, tampaknya tugas untuk menegakkan hukum relatif lebih banyak diberitakan dibandingkan dengan tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dari 87 berita tentang penegakan hukum lebih dari separuhnya memberitakan tentang isu “Cicak vs Buaya” atau kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit di KPK (47 berita). Isu lain yang juga mendapatkan cukup perhatian adalah pembunuhan Nasruddin sebanyak 10 berita (11%), dan lain-lain.

Situasi serupa juga ditemui dalam informasi non berita. Dari sebanyak 44 informasi non berita, sebanyak 33 (75%) membahas tentang isu “Cicak vs Buaya”. Artinya, mayoritas media telah menjadikan isu perseteruan antara KPK dan kepolisian sebagai isu menarik untuk dibicarakan.

Bagaimana nada (tone) media tersebut memberitakan isu-isu penegakan hukum tersebut? Dari berbagai berita yang ada, utamanya terkait tugas kepolisian untuk menegakkan hukum, nada pemberitaan yang ada relatif lebih banyak bersifat negatif (90%) dibanding yang positif (66%).
Nada pemberitaan semacam ini bisa dipahami apabila mencermati isu yang menjadi perhatian media pada saat ini. Kasus “Cicak vs Buaya” benar-benar telah menggerogoti deposito prestasi kepolisian dalam menggulung aksi komplotan teroris di Temanggung beberapa waktu lalu sebelum kasus “Cicak vs Buaya” meledak ke permukaan.

Di kalangan media, ketika mewartakan perseteruan antara KPK dengan Polri, secara serentak media menempatkan diri dalam kubu “Cicak” (KPK). Kubu “Buaya” (polisi) seolah-olah menjadi musuh bersama media pada saat itu. Sebagaimana dikatakan oleh Tajuk Rencana harian Kompas (6 November 2009:6), pandangan umum yang dianut oleh media di Indonesia adalah ada rekayasa untuk melemahkan KPK dan penahanan Bibit dan Chandra mengusik rasa keadilan.

Sedangkan, penggerebekan persembunyian sejumlah tersangka teroris di Solo, Jawa Tengah, mewarnai pemberitaan media pada 17 September 2009. Aksi polisi itu telah menewaskan “gembong teroris” Noordin M. Top. Noordin sebelumnya dikabarkan selalu lolos dari incaran dan kepungan polisi. Ini memang berita besar, meski informasi yang bisa diakses publik sejauh ini hanya berasal dari satu versi, yaitu versi resmi polisi, sebagai satu-satunya sumber yang tersedia.

Tewasnya Noordin bisa dibilang suatu “berkah,” "kebetulan" dan "nasib baik," yang sangat dibutuhkan Polri, persis ketika lembaga ini tengah disorot keras oleh masyarakat, LSM, dan media, dalam kasus "pengkerdilan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" dan kriminalisasi dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Sebelum itu, Ketua KPK Antasari Azhar ditangkap karena dituduh sebagai aktor intelektualis, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.

Ada dugaan kuat, penetapan status tersangka terhadap Chandra dan Bibit ini adalah bagian dari skenario besar untuk mempreteli kekuatan KPK. KPK dianggap sudah jadi superbody dan tindakannya membahayakan kepentingan sejumlah pihak.

Tindakan polisi yang menimbulkan tanda tanya adalah menjadikan Chandra dan Bibit sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Hal ini karena petinggi KPK tersebut mengeluarkan surat cegah-tangkal terhadap buron kasus korupsi, yakni bos PT. Era Giat Prima, Joko Sugiarto Tjandra, dan bos PT. Masaro, Anggoro Widjojo. Letak lucunya, di sini seolah-olah polisi justru mewakili kepentingan buron korupsi.

Sikap polisi terhadap KPK dianggap mewakili sikap pemerintah (Presiden SBY), meski resminya SBY selalu bilang tidak ingin ikut campur dalam kasus hukum. Tapi dengan mendiamkan saja kewenangan KPK dipreteli, itu bisa juga dipandang sebagai suatu sikap tersendiri dari Presiden. Kasus ini telah mengangkat dan menggugat kembali keseriusan dan komitmen pemerintah Presiden SBY serta Polri dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan kinerja Polisi dan Kejaksaan di bidang pemberantasan korupsi itu justru dianggap masyarakat masih jadi persoalan.

[1] Sunarto. 2009. “Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian dalam Pantauan Komunitas Pers di Indonesia”, makalah dalam Seminar Nasional “Optimalisasi Profesionalisme Anggota POLRI dalam Rangka Reformasi Birokrasi Kepolisian” yang diselenggarakan Polda Jawa tengah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 16 Desember 2009 di Semarang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasman Ma’ani: Implementasi Nawacita Lewat Mitigasi di Daerah Rawan Bencana

Jakarta, aktual.com – Tujuan implementasi Nawacita ke-3 melalui Kemendesa antara lain adalah memberikan penanganan terhadap daerah rawan bencana melalui mitigasi dan rehabilitasi, serta penanganan daerah pasca konflik melalui rehabilitasi sosial dan ekonomi. Hal itu dinyatakan Drs. Hasman Ma’ani, M.Si., Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana kepada wartawan, di kantornya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), di Jakarta, Senin (9/5). Hasman diwawancarai dalam kaitan penerapan Nawacita dalam masalah daerah rawan bencana di Indonesia. Ditambahkan oleh Hasman, tujuan lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Lalu mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota, melalui pembangunan kawasan perdesaan,” tutur Hasman. Wujud implementasi berikutnya, kata Hasma...

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya. Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009). Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam ka...

Program Reklamasi Berkelanjutan di Bekas Pertambangan Timah Bangka

Oleh: Satrio Arismunandar PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 15 Agustus 2017 meluncurkan Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. Ini adalah program konservasi lahan bekas penambangan timah, untuk mengembalikan fungsi tanah yang sudah tidak produktif. Demikian laporan wartawan indonesiamandiri.id dari Bankza bdelitung. Program ini melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, aparat keamanan, LSM, serta organisasi nasional dan International. Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitar tambang. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, yang menjalankan Program Reklamasi Berkelanjutan, RBT akan mengembalikan lahan seluas 50 hektar bekas pertambangan untuk digunakan sebagai kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan eco-education. Eco-education mengajarkan cara bertani serta menjaga lingkungan yang baik kepada masyarakat setempat. RBT juga ingin memastikan, semua aktiv...