Langsung ke konten utama

MEDIA DAN REFORMASI SEKTOR KEAMANAN (4) - HUBUNGAN MEDIA DENGAN AKTOR KEAMANAN

Oleh Satrio Arismunandar

Hubungan media dengan aktor keamanan

Secara umum, hubungan antara media dan aktor-aktor keamanan –seperti polisi dan militer-- sering ditandai oleh sikap saling kurang percaya atau kecurigaan, serta keengganan untuk bekerjasama. Sikap-sikap semacam ini tentu tidak muncul begitu saja, tetapi ada pengalaman-pengalaman aktual yang melatarbelakanginya.

Militer di Indonesia, khususnya di era Orde Baru, menjadi alat penguasa untuk menghambat, meredam, mengontrol dan memberangus media. Kontrol terhadap media pada 1966 dilakukan lewat mekanisme perizinan, yaitu Surat Izin Terbit (SIT) dari Departemen Penerangan dan Surat Izin Cetak (SIC) dari otoritas keamanan militer, Kopkamtib.[1]

Secara umum, media ingin menjaga kebebasan dan independensinya, dan karena itu tidak mau tunduk pada kehendak atau arahan aktor-aktor keamanan. Di sisi lain, terdapat konteks-konteks tertentu dari isu-isu keamanan nasional atau keadaan darurat yang memungkinkan terjadinya pembatasan pemberitaan media.

Pada saat yang sama, media juga rentan terhadap berbagai lobi, tekanan dan politisasi. Mekanisme semacam itu biasanya tampak pada negara-negara yang sedang menjalani transisi yang tak mudah ke arah demokrasi. Indonesia tentu termasuk dalam kategori ini. Latar belakang yang kompleks dari kesiagaan keamanan global, perang, terorisme, dan proses transisi politik yang sedang berlangsung, memberi momen yang pas untuk menguji kembali hubungan-hubungan yang sulit antara media, pemerintah, polisi, dan militer.[2]

Hubungan media dengan aktor keamanan di Indonesia, khususnya sejak era Orde Baru di bawah Soeharto sampai era reformasi di bawah Presiden SBY tidak pernah seratus persen mulus. Sebagai gambaran, bisa dilihat pada pernyataan akhir tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang mencatat bahwa selama kurun 2008 dan 2009 kekerasan terhadap jurnalis masih juga terjadi di negeri ini.

Menurut catatan AJI Indonesia, selama tahun 2008 terdapat 60 kasus kekerasan terhadap insan media. Jenis kekerasan tersebut meliputi: serangan fisik (21 kasus), ancaman (19 kasus), pengusiran dan larangan meliput (9 kasus), tuntutan hukum (6 kasus), sensor (3 kasus), demonstrasi (1 kasus), dan penyanderaan (1 kasus).

Pelaku ancaman tersebut datang dari berbagai kalangan. Pelaku paling banyak adalah: massa pendukung salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah (20 kasus), aparat pemerintah (11 kasus), anggota polisi (11 kasus), anggota TNI (8 kasus), hakim (3 kasus), aktivis LSM (2 kasus), orang tidak dikenal (4 kasus), dan preman (1 kasus). Patut dicatat di sini bahwa total terdapat 19 kasus kekerasan yang dilakukan aktor keamanan (polisi atau militer) terhadap jurnalis.

Sedangkan sepanjang tahun 2009, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah 40 kasus. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut meliputi, pembunuhan (1 kasus), pemukulan (20 kasus), larangan meliput (4 kasus), tuntutan hukum (7 kasus), penyanderaan (2 kasus), intimidasi (1 kasus), demonstrasi (2 kasus), dan sensor (2 kasus). Ada penurunan dibandingkan tahun lalu, tetapi tetap saja angka kekeraan ini cukup besar.

Sepuluh tahun sejak gerakan reformasi 1998 yang menjatuhkan Soeharto, indeks kebebasan pers Indonesia justru merosot. Menurut laporan tahunan Reporters Sans Frontieres, organisasi jurnalis yang memperjuangkan kebebasan pers di dunia, indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2008 menurun dari posisi 100 tahun sebelumnya ke posisi 111. Selama ini, indeks kebebasan pers tersebut dipercayai oleh publik internasional sebagai tolok ukur demokrasi di suatu negara.

[1] Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban disingkat Kopkamtib adalah organisasi pusat yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Jenderal Soeharto dan didirikan pada tanggal 10 Oktober 1965. Di bawah organisasi ini terdapat serangkaian organisasi militer atau non-militer yang melaksanakan tugas dan program Kopkamtib. Selama 23 tahun dari pemerintahan Orde Baru, Kopkamtib telah menjadi gugus tugas pemerintah militer untuk melaksanakan kegiatan keamanan dan intelejen. Lewat serangkaian kegiatan tersebut, Kopkamtib dapat menggunakan seluruh aset dan personalia pemerintahan sipil di Indonesia demi kepentingan apa yang disebut pemerintah Orde Baru sebagai mempertahankan pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
[2] Lihat Caparini, Marina (ed.). 2004. Media in Security and Governance : The Role of the News Media in Security. Geneva: Geneva Centre for the Democratic Control of Armed Forces (DCAF).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasman Ma’ani: Implementasi Nawacita Lewat Mitigasi di Daerah Rawan Bencana

Jakarta, aktual.com – Tujuan implementasi Nawacita ke-3 melalui Kemendesa antara lain adalah memberikan penanganan terhadap daerah rawan bencana melalui mitigasi dan rehabilitasi, serta penanganan daerah pasca konflik melalui rehabilitasi sosial dan ekonomi. Hal itu dinyatakan Drs. Hasman Ma’ani, M.Si., Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana kepada wartawan, di kantornya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), di Jakarta, Senin (9/5). Hasman diwawancarai dalam kaitan penerapan Nawacita dalam masalah daerah rawan bencana di Indonesia. Ditambahkan oleh Hasman, tujuan lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Lalu mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota, melalui pembangunan kawasan perdesaan,” tutur Hasman. Wujud implementasi berikutnya, kata Hasma...

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya. Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009). Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam ka...

Program Reklamasi Berkelanjutan di Bekas Pertambangan Timah Bangka

Oleh: Satrio Arismunandar PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 15 Agustus 2017 meluncurkan Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. Ini adalah program konservasi lahan bekas penambangan timah, untuk mengembalikan fungsi tanah yang sudah tidak produktif. Demikian laporan wartawan indonesiamandiri.id dari Bankza bdelitung. Program ini melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, aparat keamanan, LSM, serta organisasi nasional dan International. Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitar tambang. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, yang menjalankan Program Reklamasi Berkelanjutan, RBT akan mengembalikan lahan seluas 50 hektar bekas pertambangan untuk digunakan sebagai kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan eco-education. Eco-education mengajarkan cara bertani serta menjaga lingkungan yang baik kepada masyarakat setempat. RBT juga ingin memastikan, semua aktiv...