Langsung ke konten utama

BERBAGAI JENIS KEBEBASAN DALAM PERSPEKTIF ETIKA

Kebebasan merupakan unsur penting dalam pengalaman kita sebagai manusia, dan menjadi salah satu tema filsafat yang khas. Kebebasan juga merupakan realitas yang kompleks dan memiliki berbagai aspek dan karakteristik. Tak heran, jika kebebasan adalah tema yang tak pernah habis-habisnya dibahas dalam filsafat.

Dalam perspektif etika, kebebasan juga bisa dibagi antara kebebasan sosial-politik dan kebebasan individual. Subyek kebebasan sosial-politik –yakni, yang disebut bebas di sini—adalah suatu bangsa atau rakyat. Kebebasan sosial-politik sebagian besarnya merupakan produk perkembangan sejarah, atau persisnya produk perjuangan sepanjang sejarah. Seperti, tercapainya kebebasan politik rakyat dengan membatasi kekuasaan mutlak para raja atau monarki. Contoh lain, adalah kebebasan yang diraih atau direbut oleh negara-negara muda terhadap negara-negara penjajah, seperti perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan kekuatan kolonial Belanda.

Perkembangan dari monarki absolut ke demokrasi modern adalah suatu kenyataan historis, dan sekaligus juga suatu keharusan etis. Secara etis, tidak bisa dibenarkan jika kedaulatan dan kebebasan rakyat ini dicabut lagi dan dikembalikan ke penguasa lama dan para diktator. Subyek kebebasan dalam arti sosial-politik ini dibahas dalam cabang etika yang disebut ”etika politik” atau disebut juga ”filsafat politik.”

Berbeda dengan kebebasan sosial-politik, subyek kebebasan individual adalah manusia perorangan. Dari sudut pandang perorangan, juga terdapat beberapa arti ”kebebasan” yang bisa dipaparkan di sini. Sebagai contoh, terkadang kebebasan diartikan dengan kesewenang-wenangan. Orang disebut bebas jika bisa berbuat atau tidak berbuat sesuka hatinya, terlepas dari segala kewajiban dan keterikatan. Dalam arti inilah, misalnya, orang bicara tentang hubungan seks bebas, pergaulan bebas, dan sebagainya. Kebebasan disamakan dengan ”merasa bebas” atau dilepaskan dari semua ikatan sosial dan moral.

Arti lain, adalah kebebasan fisik. Yakni, ”bebas” diartikan dengan tidak adanya paksaan atau rintangan dari luar. Ini merupakan pengertian yang dangkal, karena bisa jadi secara fisik seseorang dipenjara, tetapi jiwanya bebas merdeka. Seperti para pejuang kemerdekaan Indonesia, yang tidak bisa dipaksa untuk tunduk pada penjajah, meski harus masuk penjara. Sebaliknya, ada orang yang secara fisik bebas, tetapi jiwanya tidak bebas, jiwanya diperbudak oleh hawa nafsunya, dan lain-lain.

Selain itu, ada ”kebebasan” lain yang dinamakan ”kebebasan yuridis.” Kebebasan ini berkaitan dengan hukum dan harus dijamin oleh hukum. Kebebasan yuridis merupakan salah satu aspek dari hak-hak manusia, sebagaimana tercantum pada Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (HAM), yang dideklarasikan oleh PBB tahun 1948. Yang dimaksud, adalah semua syarat hidup di bidang ekonomi, sosial, politik yang diperlukan untuk menjalankan kebebasan manusia secara konkret dan mewujudkan kemungkinan-kemungkinan yang terpendam dalam setiap manusia. Kebebasan ini mengandalkan peran negara, yang membuat undang-undang yang cocok untuk keadaan konkret.

Ada lagi yang dinamakan ”kebebasan psikologis,” yakni kemampuan yang dimiliki manusia untuk mengembangkan serta mengarahkan hidupnya. Kebebasan ini menyangkut kehendak, bahkan merupakan ciri khasnya. Nama lain untuk kebebasan psikologis itu adalah ”kehendak bebas’ (free will). Kebebasan ini terkait erat dengan kenyataan bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki rasio, yang bisa berpikir sebelum bertindak, berkelakuan dengan sadar dan pertimbangan. Kemungkinan untuk memilih antara pelbagai alternatif merupakan aspek penting dari kebebasan psikologis.

Selain itu, dikenal kebebasan yang dinamai ”kebebasan moral,” yang sebetulnya masih terkait erat dengan kebebasan psikologis, namun tidak boleh disamakan dengannya. Kebebasan moral mengandaikan kebebasan psikologis, sehingga tanpa kebebasan psikologis tidak mungkin terdapat kebebasan moral. Namun, kebebasan psikologis tidak berarti otomatis menjamin adanya kebebasan moral. Kebebasan moral mengharuskan adanya unsur kesukarelaan (voluntary) atau tidak terpaksa secara moral, walaupun ketika mengambil keputusan itu seseorang melakukan secara sadar dan penuh pertimbangan (kebebasan psikologis).

Terakhir, adalah kebebasan eksistensial. Kebebasan eksistensial adalah kebebasan menyeluruh yang menyangkut seluruh pribadi manusia dan tidak terbatas pada salah satu aspek saja. Kebebasan ini mencakup seluruh eksistensi manusia dan merupakan bentuk kebebasan tertinggi. Orang yang bebas secara eksistensial seolah-olah “memiliki dirinya sendiri.” Ia mencapai taraf otonomi, kedewasaan, otentisitas dan kematangan rohani. Ia lepas dari segala alienasi atau keterasingan, yakni keadaan di mana manusia terasing dari dirinya dan justru tidak “memiliki” dirinya sendiri.

(Dikutip dari K. Bertens, Etika)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasman Ma’ani: Implementasi Nawacita Lewat Mitigasi di Daerah Rawan Bencana

Jakarta, aktual.com – Tujuan implementasi Nawacita ke-3 melalui Kemendesa antara lain adalah memberikan penanganan terhadap daerah rawan bencana melalui mitigasi dan rehabilitasi, serta penanganan daerah pasca konflik melalui rehabilitasi sosial dan ekonomi. Hal itu dinyatakan Drs. Hasman Ma’ani, M.Si., Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana kepada wartawan, di kantornya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), di Jakarta, Senin (9/5). Hasman diwawancarai dalam kaitan penerapan Nawacita dalam masalah daerah rawan bencana di Indonesia. Ditambahkan oleh Hasman, tujuan lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Lalu mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota, melalui pembangunan kawasan perdesaan,” tutur Hasman. Wujud implementasi berikutnya, kata Hasma...

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya. Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009). Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam ka...

Program Reklamasi Berkelanjutan di Bekas Pertambangan Timah Bangka

Oleh: Satrio Arismunandar PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 15 Agustus 2017 meluncurkan Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. Ini adalah program konservasi lahan bekas penambangan timah, untuk mengembalikan fungsi tanah yang sudah tidak produktif. Demikian laporan wartawan indonesiamandiri.id dari Bankza bdelitung. Program ini melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, aparat keamanan, LSM, serta organisasi nasional dan International. Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitar tambang. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, yang menjalankan Program Reklamasi Berkelanjutan, RBT akan mengembalikan lahan seluas 50 hektar bekas pertambangan untuk digunakan sebagai kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan eco-education. Eco-education mengajarkan cara bertani serta menjaga lingkungan yang baik kepada masyarakat setempat. RBT juga ingin memastikan, semua aktiv...