Langsung ke konten utama

MEDIA ISLAM ATAU MEDIA ISLAMI? (Republika, 30 November 2010)

Dalam konstelasi media yang begitu luas sekarang, ada segmen yang dinamakan ”media Islam” dan atau ”media Islami.” Sayangnya, kajian akademis tentang media ini belum cukup banyak. Tulisan ini berupaya memberikan kategorisasi yang lebih jelas tentang apa itu ”media Islam” dan atau ”media Islami,” serta perbedaannya dengan media lain.
Ada yang menganggap, media Islam dan media Islami sepenuhnya identik. Tetapi penulis akan mencoba membedakan makna antara keduanya.

Kata “Islam” menunjukkan suatu identitas. Agar bisa disebut sebagai orang Islam, seseorang minimal harus sudah mengucapkan kalimat syahadat, mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.

”Media Islam” tentu juga harus memiliki syarat tertentu, yang membedakannya dengan media lain. Syarat pertama, media itu harus dimiliki oleh orang Islam. Jika kepemilikannya bersifat kolektif (misalnya, saham perusahaan media itu sudah diperjualbelikan untuk umum di bursa efek), mayoritas saham harus dimiliki orang Islam.

Syarat kedua, media itu sedikit banyak harus mengemban misi dakwah, yakni misi mengagungkan agama Allah, menyebarkan nilai-nilai ajaran Islam, memajukan dan mencerdaskan umat Islam, dan sebagainya. Ini bukan berarti media itu harus semata-mata diisi dengan kumpulan kotbah agama.

Perwujudan misi dakwah bisa sangat luas, tergantung kreativitas pengelolanya. Media Islam bebas menyajikan topik apa saja, mulai dari yang spesifik berkaitan dengan agama sampai topik lain, asalkan dilandasi niat dakwah. Jadi, misi media Islam bukan semata-mata komersial.

Syarat ketiga, media Islam harus menerapkan etika dan nilai-nilai ajaran Islam, dalam menjalankan bisnis perusahaan dan aktivitas keredaksian. Jika syarat kedua berkaitan dengan niat dan tujuan, maka syarat ketiga ini berkaitan dengan cara mencapai tujuan.

Dalam aspek bisnis, misalnya, media Islam tidak membabi buta mencari keuntungan. Tidak semua iklan, betapapun besar nilainya, akan diterima. Media Islam akan menolak mengiklankan semua hal yang diharamkan oleh Islam. Jadi, tidak akan ada iklan minuman keras atau makanan yang mengandung daging babi di media Islam.

Kebebasan Pers Menurut Islam

Dalam aspek keredaksian, ada persinggungan antara etika yang dilandasi ajaran Islam dan ”etika jurnalistik universal” yang dianut berbagai media lain. Etika jurnalistik yang dianut media Islam juga melarang pemberian suap, praktik amplop buat jurnalis, penyiaran kabar bohong, dan sebagainya.

Namun, ada beda dalam cara memandang kebebasan pers, yang merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya fungsi media, untuk memberi informasi, mendidik masyarakat, menghibur, dan melakukan kritik sosial.

Kebebasan pers itu bisa menjurus ke wujud ekstrem. Misalnya, tiap warga dianggap bebas menerbitkan media apa saja, termasuk yang mengeksploitasi seks. Penerbitan semacam Playboy dan Popular, yang mengumbar aurat dianggap sah-sah saja. Toh memang ada segmen pembaca tertentu yang menggemari dan mengonsumsinya.

Contoh lain, sejumlah media Eropa beberapa waktu lalu pernah memuat karikatur Nabi Muhammad SAW dalam format yang melecehkan. Hal ini dilakukan di bawah payung ”kebebasan pers” dan ”kebebasan berekspresi,” yang dianggap sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia.

Nah, dalam hal semacam inilah terdapat perbedaan antara media Islam dan media lain. Bagi media Islam, pengertian “kebebasan pers” dan “kebebasan berekspresi” bukanlah kebebasan yang liar, bukan kebebasan demi kebebasan itu sendiri. Melainkan, kebebasan yang luas dalam berkreasi melalui media, sebagai sarana dakwah dan wujud pengabdian kepada Allah SWT.

Pelayanan kepentingan publik, yang sudah jadi kredo jurnalisme universal, adalah bagian dari pengabdian kepada Allah SWT. Jadi, tidak ada ceritanya media Islam memuat konten yang cabul, pelecehan terhadap Rasulullah, dan lain-lain, yang justru menjauhkan pembacanya dari ajaran Islam.

Media Islami

Kalau kata “Islam” menunjukkan identitas, maka kata “Islami” menunjukkan suatu sifat atau ciri yang merujuk ke identitas “Islam.” Orang Islam yang mengimplementasikan ajaran Islam pada seluruh aspek kehidupannya, akan menunjukkan ciri-ciri Islami.
Namun, bisa terjadi, ciri Islami ini tidak terwujud dalam seluruh aspek kehidupan. Misalnya, ada orang yang pantang makan daging babi dan semua makanan yang diharamkan dalam Islam. Tetapi orang itu ternyata sangat kikir, tidak pernah mau berzakat pada fakir miskin. Jadi, perilakunya terhadap makanan terkesan “Islami,” tetapi perilaku kikirnya jelas “tidak Islami.”
Selain itu, orang yang menunjukkan ciri Islami tidak otomatis berarti dia orang Islam, karena bisa jadi “ciri Islami” itu tidak berangkat dari ajaran Islam sebagai landasannya. Ciri-ciri itu lebih terlihat pada tampilan, tetapi tampilan tidak selalu mencerminkan esensi.

Orang yang pantang makan daging babi mungkin melakukan itu hanya karena instruksi dokter (daging babi mengandung banyak lemak). Ia bukan berniat mematuhi ajaran Islam. Banyak orang non-Muslim bahkan berpantang daging sama sekali, menjadi vegetarian, karena pertimbangan kesehatan.

Dengan analogi itu, dapat dikatakan bahwa media Islam itu identik dengan media Islami. Sebaliknya, media ”Islami” belum tentu bisa dikategorikan sebagai media Islam. Kalau seluruh aspeknya sudah ”Islami,” barulah ia bisa disamakan dengan media Islam. Misalnya, ada media yang kebijakan redaksionalnya terkesan ”Islami,” tetapi media itu bukan media Islam, karena tidak dimiliki oleh orang Islam.
Demikianlah, semoga tulisan pendek ini dapat menjelaskan perbedaan antara media Islam, media Islami, dan media lainnya.

Depok, November 2010

*Satrio Arismunandar adalah Produser Eksekutif di Divisi News Trans TV.
Blog: http://satrioarismunandar6.blogspot.com
E-mail: satrioarismunandar@yahoo.com
HP : 0819 0819 9163

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasman Ma’ani: Implementasi Nawacita Lewat Mitigasi di Daerah Rawan Bencana

Jakarta, aktual.com – Tujuan implementasi Nawacita ke-3 melalui Kemendesa antara lain adalah memberikan penanganan terhadap daerah rawan bencana melalui mitigasi dan rehabilitasi, serta penanganan daerah pasca konflik melalui rehabilitasi sosial dan ekonomi. Hal itu dinyatakan Drs. Hasman Ma’ani, M.Si., Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana kepada wartawan, di kantornya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), di Jakarta, Senin (9/5). Hasman diwawancarai dalam kaitan penerapan Nawacita dalam masalah daerah rawan bencana di Indonesia. Ditambahkan oleh Hasman, tujuan lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Lalu mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota, melalui pembangunan kawasan perdesaan,” tutur Hasman. Wujud implementasi berikutnya, kata Hasma...

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya. Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009). Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam ka...

Program Reklamasi Berkelanjutan di Bekas Pertambangan Timah Bangka

Oleh: Satrio Arismunandar PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 15 Agustus 2017 meluncurkan Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. Ini adalah program konservasi lahan bekas penambangan timah, untuk mengembalikan fungsi tanah yang sudah tidak produktif. Demikian laporan wartawan indonesiamandiri.id dari Bankza bdelitung. Program ini melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, aparat keamanan, LSM, serta organisasi nasional dan International. Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitar tambang. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, yang menjalankan Program Reklamasi Berkelanjutan, RBT akan mengembalikan lahan seluas 50 hektar bekas pertambangan untuk digunakan sebagai kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan eco-education. Eco-education mengajarkan cara bertani serta menjaga lingkungan yang baik kepada masyarakat setempat. RBT juga ingin memastikan, semua aktiv...