Langsung ke konten utama

MEDIA ISLAM, MEDIA ISLAMI, DAN PERBEDAANNYA DENGAN MEDIA LAIN

Oleh Satrio Arismunandar

Dalam konstelasi media yang begitu luas sekarang, ada segmen atau kategori yang dinamakan sebagai ”media Islam,” atau ada juga yang menyebut ”media Islami.” Sayangnya, kajian akademis tentang ”media Islam” dan atau ”media Islami” ini belum cukup meluas. Tulisan ini berupaya memberikan kategorisasi yang lebih jelas tentang apa itu ”media Islam” dan atau ”media Islami,” serta perbedaannya dengan media lain.

Sebelumnya, perlu kejelasan apakah ada perbedaan antara media Islam dan media Islami. Bagi sebagian kalangan, dua sebutan itu mungkin berarti sama saja, alias tidak ada beda antara media Islam dan media Islami. Tetapi saya akan mencoba membedakan makna antara keduanya, untuk memperjelas kategorisasi bagi pengkajian lebih lanjut. Saya akan mulai dengan media Islam dulu.

Kata “Islam” menunjukkan suatu identitas, untuk membedakan satu dengan yang lain. Orang Islam jelas tidak sama dengan orang Kristen, Hindu, Buddha, dan seterusnya. Agar bisa disebut sebagai orang Islam, orang itu minimal harus sudah mengucapkan kalimat syahadat, mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.

Dengan analogi semacam itu, media yang menyandang nama “media Islam” tentunya juga harus memiliki ciri atau syarat tertentu, yang membedakannya dengan berbagai media lain.

Persyaratan Media Islam

Syarat pertama, untuk bisa disebut sebagai “media Islam,” media itu harus dimiliki oleh orang Islam. Atau, jika kepemilikannya bersifat kolektif (misalnya, saham perusahaan media bersangkutan sudah diperjualbelikan untuk umum di bursa efek), mayoritas saham harus dimiliki oleh orang Islam. Syarat ini sangat logis. Tentunya sangat absurd, jika media yang dimiliki orang beragama Yahudi disebut sebagai media Islam.

Syarat kedua, media itu sedikit banyak harus mengemban misi dakwah, yakni misi mengagungkan agama Allah, menyebarkan nilai-nilai ajaran Islam, memajukan dan mencerdaskan umat Islam, dan sebagainya.

Adanya misi dakwah ini bukan berarti media itu harus semata-mata diisi dengan kumpulan kotbah agama atau kutipan ayat kitab suci Al-Quran dan hadist Nabi. Perwujudan misi “dakwah” bisa sangat luas. Misi mencerdaskan dan memajukan umat Islam, misalnya, bisa dilakukan dengan berbagai format media. Di sini, sudah masuk unsur kreativitas pengelola media dalam mengemas misi dakwahnya.

Jadi, media Islam bebas menyajikan dan mengupas topik apa saja. Mulai dari topik yang spesifik berkaitan dengan agama, sampai topik yang terkait dengan ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, seni-budaya, sosial-ekonomi, politik, hankam, dan lain-lain. Semua itu bisa dijadikan topik, asalkan semua itu dilandasi dengan niat dakwah. Jadi, misi media Islam bukan semata-mata komersial, bukan cuma mengejar profit sebanyak-banyaknya.

Syarat ketiga, media Islam harus menerapkan aturan, etika, dan nilai-nilai ajaran Islam, dalam menjalankan bisnis perusahaan media dan aktivitas keredaksian (editorial). Islam tidak mengenal prinsip ”tujuan menghalalkan cara.” Jika syarat kedua tadi berkaitan dengan niat (misi) dan tujuan ketika mendirikan media, maka syarat ketiga ini berkaitan dengan cara mencapai tujuan tersebut.

Etika dan nilai-nilai Islam yang harus diterapkan di sini mencakup dua aspek: aspek bisnis dalam menjalankan usaha media, dan aspek yang berkaitan dengan sisi keredaksian (editorial).

Dalam aspek bisnis, misalnya, media Islam tidak membabi buta dalam mencari keuntungan. Contohnya, tidak semua iklan, betapapun besar nilainya, akan diterima. Harus ada kriteria, iklan mana yang boleh atau tidak-boleh dimuat di media Islam. Media Islam akan menolak mengiklankan semua hal yang secara jelas dan tegas diharamkan oleh Islam.

Jadi, tidak akan ada iklan minuman keras atau makanan yang mengandung daging babi di media Islam. Soal iklan rokok, ada yang tegas mengharamkan, ada juga yang menganggapnya makruh. Namun, apapun yang dipilih, iklan rokok juga bukan sesuatu yang dianjurkan karena dampak negatifnya pada kesehatan.

Media Islam juga harus menerapkan peraturan ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi buat para buruhnya. Jangan sampai tenaga buruh diperas seenaknya dan diupah di bawah standar upah minimum yang layak. Sistem kerjanya juga harus memberi kesempatan karyawan untuk melaksanakan ibadah sholat, dan lain-lain.

Kebebasan Pers Menurut Perspektif Islam


Selanjutnya, dalam aspek keredaksian, terdapat persinggungan antara etika yang dilandasi ajaran Islam dan ”etika jurnalistik universal” yang dianut oleh berbagai media di dalam dan luar negeri. Di Indonesia, kita kenal etika jurnalistik yang dikeluarkan organisasi profesi seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), atau gabungan sejumlah organisasi profesi, yakni KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia).

Secara prinsip umum, etika jurnalistik yang berlandaskan ajaran Islam tidak berbeda dengan etika jurnalistik yang dianut AJI, PWI, dan IJTI. Etika jurnalistik yang dianut media Islam juga melarang pemberian suap, praktik amplop buat jurnalis, penyiaran kabar bohong, pemberitaan yang tidak akurat, penyalahgunaan profesi jurnalis untuk memeras narasumber, dan sebagainya.

Namun, ada bedanya. Misalnya, dalam cara memandang kebebasan pers. Jurnalis di mana-mana umumnya sangat mementingkan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah prasyarat bagi terwujudnya fungsi media untuk memberi informasi, mendidik masyarakat, menghibur, dan melakukan kritik sosial.

Fungsi yang terakhir ini mencakup peran sebagai watchdog (anjing pengawas) terhadap penguasa. Jika tidak ada kebebasan pers, tentu pers hanya akan jadi alat penguasa. Tanpa kebebasan, media tidak bisa berperan dalam sistem demokrasi, di mana media sering disebut sebagai pilar keempar sesudah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Namun, kebebasan pers itu juga bisa menjurus ke wujud yang ekstrem. Dalam penerapan “kebebasan pers yang universal” itu, misalnya, tiap warga negara dianggap bebas menerbitkan media apa saja, termasuk media yang mengeksploitasi seks, kekerasan, dan sebagainya sebagai bahan jualannya. Penerbitan semacam Playboy dan Popular, yang mengumbar aurat dianggap sah-sah saja. Toh memang ada segmen pembaca tertentu yang menggemari dan selalu mengonsumsinya.

Contoh lain, sejumlah media di Eropa Barat beberapa waktu lalu pernah memuat karikatur Nabi Muhammad SAW dalam format yang melecehkan. Hal ini mereka lakukan di bawah payung ”kebebasan pers” dan ”kebebasan berekspresi,” yang dianggap sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia. Terjadi kehebohan besar dan aksi protes massa di berbagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, akibat pemuatan karikatur kontroversial ini.

Nah, dalam hal-hal semacam inilah terdapat perbedaan antara media Islam dan media lain. Bagi media Islam, pengertian “kebebasan pers” dan “kebebasan berekspresi” bukanlah kebebasan yang liar semau-maunya, bukan kebebasan demi kebebasan itu sendiri. Melainkan, kebebasan yang luas dalam berkreasi melalui media, sebagai sarana dakwah dan wujud pengabdian kepada Allah SWT.

Pelayanan kepentingan publik, yang sudah jadi kredo jurnalisme universal, adalah bagian dari pengabdian kepada Allah SWT. Jadi, tidak ada ceritanya media Islam memuat konten yang cabul, yang mempromosikan gaya hidup homoseksualitas, yang melecehkan Nabi Muhammad SAW atau keluarganya, dan lain-lain, yang justru menjauhkan pembacanya dari ajaran Allah SWT.

Media Islami

Cukup jelas tentang media Islam, kini kita membahas media Islami. Kalau kata “Islam” menunjukkan identitas, maka kata “Islami” menunjukkan suatu sifat atau ciri yang merujuk ke identitas “Islam.” Orang Islam yang sepenuhnya patuh, tunduk pada Allah dan Rasul-Nya, dan mengimplementasikan ajaran Islam pada seluruh aspek kehidupannya, akan menunjukkan ciri-ciri Islami. Yaitu, ciri-ciri itu terlihat mulai dari caranya bergaul dengan tetangga, cara berkata-kata, cara memimpin, sampai cara memperlakukan suami/istri.

Namun, ciri Islami ini mungkin tidak terwujud dalam seluruh aspek kehidupan. Misalnya, kita mungkin pernah bertemu orang yang pantang minum bir atau minuman beralkohol lain. Ia juga pantang makan daging babi, anjing, dan semua makanan yang jelas dan tegas diharamkan dalam Islam. Orang itu bahkan rajin berpuasa Senin-Kamis. Tetapi orang itu ternyata sangat kikir, tidak pernah mau berzakat atau berinfaq pada fakir miskin. Jadi, perilakunya terhadap makanan terkesan “Islami,” tetapi perilaku kikirnya jelas “tidak Islami.”

Orang Islam yang sepenuhnya melaksanakan ajaran Islam, pastilah akan menunjukkan ciri-ciri Islami dalam seluruh cara hidupnya. Sebaliknya, orang yang menunjukkan ciri Islami tidak otomatis berarti orang itu adalah orang Islam. Karena, bisa jadi “ciri Islami” itu tidak berangkat dari ajaran Islam sebagai landasannya.

Ciri-ciri itu lebih terlihat pada tampilan, pada permukaan, tetapi tampilan tidak selalu mencerminkan esensi. Dalam kasus orang yang pantang makan daging babi dan menenggak minuman beralkohol, misalnya, bisa jadi dia melakukan itu karena alasan kesehatan semata-mata (daging babi mengandung banyak lemak, sedangkan minuman beralkohol merusak ginjal). Jadi, niatnya sekadar mengikuti instruksi dokter, bukan karena untuk mematuhi ajaran Islam. Banyak orang non-Muslim bahkan berpantang daging sama sekali, menjadi vegetarian, karena pertimbangan kesehatan.

Dengan analogi tersebut, dapat dikatakan bahwa media Islam itu identik atau seharusnya identik dengan media Islami. Tetapi, sebaliknya, media ”Islami” belum tentu bisa dikategorikan sebagai media Islam, karena boleh jadi ciri ”Islami” itu hanya pada salah satu atau sebagian aspek saja. Kalau seluruh aspeknya sudah ”Islami,” maka barulah ia bisa disamakan dengan media Islam.

Misalnya, ada sebuah media yang menolak memasang iklan minuman keras, makanan yang mengandung daging babi, dan hal-hal lain yang diharamkan dalam Islam. Dalam pemberitaannya juga menolak mempromosikan hal-hal yang terlarang dalam Islam (pornografi, seks bebas, gaya hidup homoseksual, dan sebagainya). Bisa dibilang, bahwa dalam aspek kebijakan pemasangan iklan dan aspek kebijakan redaksional, media itu ”Islami.” Tetapi media ”Islami” itu bukan media Islam, karena tidak dimiliki oleh orang Islam.

Demikianlah sekadar sumbangan saya, dalam upaya memberi kategorisasi yang lebih jelas, untuk membedakan antara media Islam, media Islami, dan media lainnya. Semoga kategorisasi ini bisa bermanfaat bagi pengkajian akademis lebih lanjut tentang media Islam.

Depok, November 2010


* Satrio Arismunandar
adalah Produser Eksekutif di Divisi News Trans TV, dosen Ilmu Komunikasi di FISIP UI dan President University, dan saat ini sedang menempuh studi S-3 Ilmu Filsafat di FIB UI. Ini adalah makalah yang dipresentasikan dalam training di Majalah sabili, Minggu, 28 November 2010

Blog: http://satrioarismunandar6.blogspot.com
E-mail: satrioarismunandar@yahoo.com
HP : 0819 0819 9163

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasman Ma’ani: Implementasi Nawacita Lewat Mitigasi di Daerah Rawan Bencana

Jakarta, aktual.com – Tujuan implementasi Nawacita ke-3 melalui Kemendesa antara lain adalah memberikan penanganan terhadap daerah rawan bencana melalui mitigasi dan rehabilitasi, serta penanganan daerah pasca konflik melalui rehabilitasi sosial dan ekonomi. Hal itu dinyatakan Drs. Hasman Ma’ani, M.Si., Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana kepada wartawan, di kantornya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), di Jakarta, Senin (9/5). Hasman diwawancarai dalam kaitan penerapan Nawacita dalam masalah daerah rawan bencana di Indonesia. Ditambahkan oleh Hasman, tujuan lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Lalu mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota, melalui pembangunan kawasan perdesaan,” tutur Hasman. Wujud implementasi berikutnya, kata Hasma...

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya. Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009). Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam ka...

Program Reklamasi Berkelanjutan di Bekas Pertambangan Timah Bangka

Oleh: Satrio Arismunandar PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 15 Agustus 2017 meluncurkan Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. Ini adalah program konservasi lahan bekas penambangan timah, untuk mengembalikan fungsi tanah yang sudah tidak produktif. Demikian laporan wartawan indonesiamandiri.id dari Bankza bdelitung. Program ini melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, aparat keamanan, LSM, serta organisasi nasional dan International. Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitar tambang. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, yang menjalankan Program Reklamasi Berkelanjutan, RBT akan mengembalikan lahan seluas 50 hektar bekas pertambangan untuk digunakan sebagai kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan eco-education. Eco-education mengajarkan cara bertani serta menjaga lingkungan yang baik kepada masyarakat setempat. RBT juga ingin memastikan, semua aktiv...