Langsung ke konten utama

PERNYATAAN SIKAP AJI TENTANG RUU INTELIJEN


Nomor : 039/AJI-Div.Adv/P.S/X/2011
Hal : Pernyataan Sikap untuk segera diberitakan

Pernyataan Sikap AJI tentang RUU INTELIJEN


Publik dikejutkan dengan rencana pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Intelijen pada 11 Oktober 2011 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta DPR dan pemerintah tidak serta merta mengesahkan RUU Intelijen mengingat masih banyak hal yang berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat sipil, mengancam profesi jurnalis, dan menabrak peraturan perundangan lain.

Adalah benar bahwa Komisi I DPR telah mengeluarkan DRAFT RUU Intelijen terbaru dan mengubah sejumlah materi krusial seperti wewenang penangkapan/penahanan, wewenang penyadapan, dan sanksi pidana bagi pembocor rahasia intelijen. Namun, semua itu belum cukup, mengingat masih ada pasal-pasal lain yang apabila diterapkan dapat membahayakan kehidupan demokrasi dan kebebasan pers.

Misalnya Pasal 32 tentang penyadapan. Kewenangan penyadapan kepada aparat intelijen seharusnya diterapkan dalam situasi khusus dengan payung hukum yang jelas, seperti situasi darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang yang pemberlakuannya melalui payung hukum dan pertanggungjawaban negara yang jelas.

AJI berpendapat pembatasan atau restriksi terhadap kebebasan melalui "penyadapan" perlu dijabarkan lebih detil dan tidak bisa diterima dalam kondisi negara tertib sipil atau dalam kondisi negara aman damai. Terkait Isu Pers Pasal 26 RUU Intelijen menyebutkan : "Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen". Artinya, siapapun yang terbukti membuka atau membocorkan rahasia intelijen dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana untuk pembocor intelijen diatur dalam pasal 44 dan 45 RUU Intelijen, yakni 10 tahun penjara dan 7 tahun penjara dan atau denda ratusan juta rupiah.

AJI menilai pasal 26 RUU Intelijen cenderung subjektif, terlalu luas, dan cenderung bertabrakan dengan makna lain. Beberapa definisi "rahasia intelijen" sebagaimana dirincikan dalam pasal 25 bertabrakan dengan definisi "informasi negara".

AJI menilai pasal 26 RUU Intelijen rawan disalahgunakan aparatur negara terutama untuk melindungi kekuasaannya. Terutama pasal ini bisa dikenakan kepada jurnalis atau pegiat pers yang mempublikasikan informasi atau melakukan tugas jurnalisme investigasi dan menyebarkan laporannya kepada publik. AJI menilai rumusan pasal ini berpotensi mengancam kebebasan pers.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur tugas dan fungsi pers, khususnya Pasal 4, berbunyi : (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Harus diingat tugas jurnalis itu dilindungi dua Undang-Undang sekaligus, yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Masih pasal yang sama (pasal 26 RUU Intelijen), AJI melihat definisi "rahasia negara" ini bertabrakan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam pasal 17 UU Nomor 14/2008 disebutkan ada dua jenis informasi yang harus diberikan Badan Publik, yaitu informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yakni informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Untuk apa mengatur materi yang sama dalam UU yang berbeda?

Atas dasar pemikiran di atas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Meminta Komisi I DPR, Pemerintah, dan masyarakat sipil menyamakan, memperjelas persepsi dan definisi tentang "rahasia negara" dan membedakannya dengan "informasi negara". Hal ini sangat penting mengingat definisi itu terutama akan berkaitan dengan pekerjaan jurnalis dalam mewartakan kebenaran kepada publik.

2. Mengingatkan DPR-RI dan pemerintah agar mendengarkan pendapat rakyat, termasuk kalangan sipil yang memiliki kepedulian masa depan bangsa dan negara Indonesia. Setiap pembuatan Undang Undang hendaknya disesuaikan dengan kondisi zaman dan tidak digunakan untuk kepentingan penguasa. Indonesia sudah meninggalkan rejim tertutup karena ketertutupan itu selalu berpeluang untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Sejak 1999 Indonesia sudah mengadopsi pers bebas dan beretika, sehingga peraturan lain yang mengancam kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik harus ditinjau kembali.

3. Mengajak para jurnalis dan masyarakat umum agar senantiasa menggunakan kebebasan pers dan kebebasan memperoleh informasi dengan panduan etika jurnalistik serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Setiap warga negara senantiasa menjaga ruang kebebasan berekspresi agar terhindar dari berbagai ekses pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku.

Jakarta, 10 Oktober 2011

Ketua Umum AJI
Nezar Patria

Sekretaris Jenderal
Jajang Jamaludin


Informasi selanjutnya silahkan hubungi: Divisi Adokasi AJI
Eko Maryadi (Item) 0811.852.857

Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420, Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasman Ma’ani: Implementasi Nawacita Lewat Mitigasi di Daerah Rawan Bencana

Jakarta, aktual.com – Tujuan implementasi Nawacita ke-3 melalui Kemendesa antara lain adalah memberikan penanganan terhadap daerah rawan bencana melalui mitigasi dan rehabilitasi, serta penanganan daerah pasca konflik melalui rehabilitasi sosial dan ekonomi. Hal itu dinyatakan Drs. Hasman Ma’ani, M.Si., Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana kepada wartawan, di kantornya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), di Jakarta, Senin (9/5). Hasman diwawancarai dalam kaitan penerapan Nawacita dalam masalah daerah rawan bencana di Indonesia. Ditambahkan oleh Hasman, tujuan lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Lalu mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota, melalui pembangunan kawasan perdesaan,” tutur Hasman. Wujud implementasi berikutnya, kata Hasma...

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya. Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009). Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam ka...

Program Reklamasi Berkelanjutan di Bekas Pertambangan Timah Bangka

Oleh: Satrio Arismunandar PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 15 Agustus 2017 meluncurkan Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. Ini adalah program konservasi lahan bekas penambangan timah, untuk mengembalikan fungsi tanah yang sudah tidak produktif. Demikian laporan wartawan indonesiamandiri.id dari Bankza bdelitung. Program ini melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, aparat keamanan, LSM, serta organisasi nasional dan International. Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitar tambang. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, yang menjalankan Program Reklamasi Berkelanjutan, RBT akan mengembalikan lahan seluas 50 hektar bekas pertambangan untuk digunakan sebagai kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan eco-education. Eco-education mengajarkan cara bertani serta menjaga lingkungan yang baik kepada masyarakat setempat. RBT juga ingin memastikan, semua aktiv...