Langsung ke konten utama

Amicus Curiae untuk Keadilan Eko-Sosial

Oleh: Satrio Arismunandar

Indonesia tahun 2016 ini masih banyak diwarnai konflik agraria. Harapan warga untuk memperoleh keadilan, terutama yang terkait dengan dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan industri terhadap nafkah-kehidupan mereka, masih memerlukan perjuangan panjang. Dalam hal ini, peranan para ilmuwan dan akademisi, dalam mendukung perjuangan warga, sangat krusial dan patut mendapat apresiasi.

Ini terlihat pada kasus keluarnya izin lingkungan untuk pembangunan pabrik semen oleh PT. Semen Indonesia di daerah Rembang. Pembangunan pabrik semen akan sangat berpengaruh pada warga setempat, yang tinggal di sekitar pabrik tersebut.

Puluhan akademisi dan lembaga riset telah mengajukan Amicus Curiae atas peninjauan kembali pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Putusan PTUN Surabaya, yang menyidangkan kasus gugatan masyarakat atas terbitnya izin Lingkungan PT. Semen Indonesia. Amicus Curiae ini telah diserahkan ke Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2016. Putusan yang dimaksud adalah Putusan PTUN Semarang Nomor 064/G/2015/PTUN.SMG (Joko Prianto dkk. v. I. Gubernur Jawa Tengah; II. PT. Semen Gresik) dan Putusan PTUN Surabaya Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY.

Amicus Curiae (jamak: Amici) adalah sebuah istilah hukum yang berasal dari Bahasa Latin yang secara harafiah dapat diartikan sebagai “sahabat pengadilan” atau “friends of the court”. Amicus Curiae merujuk pada seseorang atau sekelompok orang yang tidak terkait dengan perkara, namun mempunyai kepentingan yang sangat relevan dengan materi perkara. Orang atau kelompok orang dimaksud dapat menyampaikan pendapat/opini hukum secara sukarela dan independen kepada Majelis Hakim.

Amicus Curiae ini diajukan karena adanya pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang, Pegunungan Kendeng. Dengan berdirinya pabrik semen, maka kearifan lokal masyarakat sekitar juga ikut terdampak, hal ini terbukti dengan munculnya konflik horisontal di dalam kehidupan masyarakat Kendeng akibat pembangunan pabrik.

Secara kultural, masyarakat Rembang yang akan terdampak pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia, mayoritas bekerja sebagai petani. Ketika pabrik semen tersebut nanti berdiri, ini akan sangat berpengaruh terhadap kondisi pertanian masyarakat. Salah satu dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat adalah berkurangnya sumber mata air.

Adanya penambangan batu kapur di sekitar pabrik, secara otomatis akan mematikan sumber mata air, yang digunakan oleh masyarakat untuk melakukan irigasi pada areal persawahan. Dengan demikian, itu akan berdampak pula terhadap area persawahan yang digarap oleh para petani.

Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ini diajukan untuk memberikan pertimbangan hakim dalam menangani perkara. Amicus Curiae diajukan oleh lembaga dan individu yang menaruh perhatian terhadap masalah lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia. Amicus curiae ini diajukan oleh 11 lembaga riset hukum, lingkungan, dan hak asasi manusia, serta 20 akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan kampus di Indonesia.

Dr. Herlambang P. Wiratraman, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang mewakili para pengaju Amicus Curiae, mengatakan, “Nurani kami terusik karena adanya pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang dan pertambangan lain di berbagai wilayah yang dipastikan akan menghilangkan sebagian mata pencaharian para petani. Apabila masyarakat tidak bisa bertani, jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah.”

“Padahal, negara belum sepenuhnya bisa membuat atau memberikan lapangan kerja bagi rakyatnya. Pada saat negara belum mampu memberikan lapangan pekerjaan kepada rakyatnya, negara justru merugikan masyarakatnya dengan merampas mata pencahariannya,” tutur Herlambang.

Menurut Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo, akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), penggunaan amicus curiae bukanlah bermaksud untuk mengintervensi hakim. Namun, ini adalah upaya untuk memberikan bantuan kepada hakim, dalam menggali lebih dalam permasalahan atau kasus yang ditangani oleh hakim, sehingga diharapkan putusan hakim bisa mempunyai sifat yang lebih holistik. Hal itu karena didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang lebih lengkap, mendalam, dan menggunakan berbagai pendekatan yang menyeluruh.

Hariadi menegaskan, penggalian nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat merupakan kewajiban para hakim sebagai bahan untuk draf putusan. Hal itu juga amanat dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dinyatakan di sana, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus Curiae ini memaparkan sembilan pemikiran yang mendasar untuk dipahami oleh Hakim TUN, yaitu (1) Pengadilan Harus Mempertimbangkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengingat munculnya gugatan warga Rembang berawal dari ketidaktaatan Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap UU KIP itu; (2) Adanya salah tafsir terhadap tafsir daluwarsa; (3) Terjadi kekeliruan dalam putusan Majelis Hakim; (4) Tambang yang sama sekali tak berpihak pada perlindungan nasib para petani; (5) Pengabaian perlindungan atas kearifan lokal masyarakat setempat; (6) Tambang berdampak pada pemanasan global; (7) Adanya pelanggaran hukum tata ruang dan Amdal yang tidak valid; (8) Terjadi kebobrokan Amdal PT Semen Indonesia; serta (9) Perlunya hakim mempertimbangkan dampak sosial-budaya rencana pembangunan pabrik semen di Rembang.

Amicus Curiae berasal dari tradisi common law. Meski demikian, amicus curiae sudah mulai dilakukan oleh Indonesia yang mempunyai tradisi civil law. Sudah ada beberapa kasus penting di Indonesia yang menggunakan amicus curiae, seperti: kasus Prita Mulyasari, Upi Amaradana, dan Peninjauan Kembali (PK) kasus Majalah Time versus Soeharto. Dalam perkara PK Majalah Time, lembaga-lembaga yang terlibat dalam amicus curiae terdiri atas berbagai lembaga yang kredibel dan berasal dari luar negeri.

Hal ini menunjukkan, amicus curiae merupakan salah satu mekanisme yang digunakan untuk membantu hakim dalam merumuskan putusan yang adil. Dalam tradisi judex juris hakim diharapkan tidak hanya mempertimbangkan pasal-pasal saja, tetapi hakim harus mampu menafsirkan pasal-pasal tersebut dengan konteks sosial, budaya, ekonomi dan politik dalam perkara yang ia tangani.

Ini semua dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang substantif. Ketika keadilan substantif diterapkan, maka fungsi pengadilan telah berjalan dengan sempurna, karena tidak ada permasalahan yang muncul akibat putusan yang hakim keluarkan. Begitulah esensi peradilan, diciptakan. Yakni untuk menyelesaikan permasalahan, bukan malah membuat permasalahan baru. Kita berharap, dengan adanya Amicus Curiae ini akan menghasilkan putusan hukum yang lebih memberi rasa keadilan bagi rakyat. ***

September 2016

Ditulis dari rangkuman berbagai siaran pers LSM untuk Aktual.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasman Ma’ani: Implementasi Nawacita Lewat Mitigasi di Daerah Rawan Bencana

Jakarta, aktual.com – Tujuan implementasi Nawacita ke-3 melalui Kemendesa antara lain adalah memberikan penanganan terhadap daerah rawan bencana melalui mitigasi dan rehabilitasi, serta penanganan daerah pasca konflik melalui rehabilitasi sosial dan ekonomi. Hal itu dinyatakan Drs. Hasman Ma’ani, M.Si., Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana kepada wartawan, di kantornya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), di Jakarta, Senin (9/5). Hasman diwawancarai dalam kaitan penerapan Nawacita dalam masalah daerah rawan bencana di Indonesia. Ditambahkan oleh Hasman, tujuan lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Lalu mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota, melalui pembangunan kawasan perdesaan,” tutur Hasman. Wujud implementasi berikutnya, kata Hasma...

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya. Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009). Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam ka...

Program Reklamasi Berkelanjutan di Bekas Pertambangan Timah Bangka

Oleh: Satrio Arismunandar PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 15 Agustus 2017 meluncurkan Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. Ini adalah program konservasi lahan bekas penambangan timah, untuk mengembalikan fungsi tanah yang sudah tidak produktif. Demikian laporan wartawan indonesiamandiri.id dari Bankza bdelitung. Program ini melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, aparat keamanan, LSM, serta organisasi nasional dan International. Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitar tambang. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, yang menjalankan Program Reklamasi Berkelanjutan, RBT akan mengembalikan lahan seluas 50 hektar bekas pertambangan untuk digunakan sebagai kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan eco-education. Eco-education mengajarkan cara bertani serta menjaga lingkungan yang baik kepada masyarakat setempat. RBT juga ingin memastikan, semua aktiv...