Langsung ke konten utama

Fokus Jokowi 2017: Mengatasi Ketimpangan

Oleh: Satrio Arismunandar

Seumpama kapal besar, yang mengubah haluan sesudah berlayar hampir separuh perjalanan, pemerintah Presiden Joko Widodo telah mengubah strategi dan kebijakan untuk 2017, ketika memasuki tahun ketiga jalannya pemerintahan. Pemerintah mengakui, ada kebijakan yang kurang tepat sehingga harus diubah. Perubahan itu adalah dengan menekankan pada upaya mendorong dan menggerakkan ekonomi rakyat, untuk mengatasi ketimpangan dan kesenjangan pendapatan.

Kondisi ketimpangan ini memang cukup serius. Indonesia pada akhir 2016 adalah negara dengan tingkat ketimpangan pengeluaran terburuk ke-4 sedunia. Hal ini membuktikan, model pembangunan Indonesia selama ini gagal mewujudkan keadilan sosial, yang dicita-citakan sejak proklamasi kemerdekaan.

Ketimpangan yang terjadi di Indonesia meliputi empat aspek sekaligus, yaitu: sektor, pelaku usaha, individu, dan wilayah. Sektor yang menyerap tenaga kerja banyak justru tumbuh rendah. Sedangkan, sektor yang sedikit menyerap tenaga kerja justru tumbuh tinggi. Pada aspek pelaku usaha, ada pelaku usaha besar yang meraup keuntungan besar, dan pelaku usaha kecil hanya memperoleh keuntungan minim.

Ketimpangan individu menyangkut ketimpangan pendapatan dan pengeluaran. Data Bank Dunia menyatakan, 10 persen orang terkaya Indonesia menguasai 77 persen dari total kekayaan di Indonesia. Sedangkan laporan data perusahaan manajemen investasi global Credit Suisse pasa 2014 memaparkan, 1 persen kelompok terkaya Indonesia menguasai 50,3 persen dari total aset uang dan properti di Indonesia.

Adapun ketimpangan wilayah antara lain menyangkut ketimpangan antara kota dan desa, barat dan timur, Jawa dan luar Jawa, serta pusat pertumbuhan dan daerah perbatasan. Sebagian desa masih menjadi kantong kemiskinan karena penghasilan petani dan buruh tani sangat rendah. Merujuk data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di desa per September 2016 mencapai 17,28 juta jiwa atau 62,23 persen dari total populasi penduduk miskin di Indonesia. Sebanyak 90 persen penduduk desa adalah petani. Sisanya adalah pegawai negeri sipil, pedagang, dan usaha lain.

Seperti dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 6 Januari 2017, pemerintah ingin memastikan dana transfer daerah dan desa benar-benar masuk dan dikelola dengan baik. Selain itu, redistribusi aset, peningkatan kredit usaha rakyat, dan kemudahan akses permodalan harus dilakukan untuk menggerakkan ekonomi di desa dan daerah.

Mengatasi ketimpangan dan kesenjangan ekonomi bukanlah berarti menghambat dan mengurangi konglomerat atau pengusaha besar, melainkan juga memperluas ruang bagi tumbuh dan berkembangnya pengusaha nasional baru, yang selama ini tak mampu bersaing.

Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa menjadi pintu masuk dalam pemerataan kesejahteraan ekonomi. Untuk mendorong itu, relasi positif dengan perusahaan besar menjadi penting. Maka desain keterkaitan bisnis yang sehat menjadi vital.

UMKM menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia. UMKM sekaligus menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar. Maka, pemberdayaan UMKM akan membuat kesejahteraan merata. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, UMKM menyumbang 60 persen PDB.

UMKM juga menyediakan lapangan kerja bagi 107,6 juta pekerja atau sekitar 97 persen dari jumlah pekerja di Indonesia per tahun 2012. Tenaga kerja itu sekitar 90 persen di usaha mikro, 4 persen di usaha kecil, dan 3 persen di usaha menengah.

Dengan membina UMKM dan memberi pelatihan yang benar, akan muncul tenaga kerja terampil. Ujung-ujungnya, terjadi produksi yang baik di sektor apa pun. Pembinaan UMKM ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab perusahaan-perusahaan besar. Jika setiap perusahaan besar di Indonesia membina UMKM, niscaya pemerataan akan terjadi secara otomatis. Ini yang banyak dikerjakan negara-negara maju.

Pemberdayaan UMKM memang bisa menjadi pintu masuk untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan. Tentu ini harus diletakkan dalam konteks kebijakan yang komprehensif. Kebijakan komprehensif ini mensyaratkan desain relasi bisnis positif antara pelaku usaha besar dan UMKM. Sehingga ekspansi yang besar berarti ekspansi juga bagi yang kecil.

Yang juga tak boleh dilupakan adalah keseriusan dan komitmen pemerintah, yang diwujudkan dalam bentuk dukungan politik. Dalam pertemuan makan siang bersama dengan Presiden Jokowi, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir pada 13 Januari 2017 menyatakan, diperlukan kehadiran negara, untuk membela dan memberdayakan rakyat.

Tidak mungkin membangun kesejahteraan rakyat, jika tidak didukung oleh kekuatan politik. Ada sejumlah terobosan yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasi kesenjangan. Terobosan itu, misalnya, dengan menata ulang penguasaan lahan dan melindungi pelaku ekonomi kecil ketika harus bersaing dengan pemilik modal besar.

Lembaga keuangan juga diminta untuk membantu pemerintah dalam mengurangi ketimpangan kesejahteraan masyarakat. Pengusaha industri jasa keuangan diharapkan tidak lagi hanya mementingkan keuntungan dengan menerapkan bunga tinggi, tetapi juga mempertimbangkan keadilan masyarakat. ***

Jakarta, Januari 2017
Ditulis untuk Aktual.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasman Ma’ani: Implementasi Nawacita Lewat Mitigasi di Daerah Rawan Bencana

Jakarta, aktual.com – Tujuan implementasi Nawacita ke-3 melalui Kemendesa antara lain adalah memberikan penanganan terhadap daerah rawan bencana melalui mitigasi dan rehabilitasi, serta penanganan daerah pasca konflik melalui rehabilitasi sosial dan ekonomi. Hal itu dinyatakan Drs. Hasman Ma’ani, M.Si., Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana kepada wartawan, di kantornya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), di Jakarta, Senin (9/5). Hasman diwawancarai dalam kaitan penerapan Nawacita dalam masalah daerah rawan bencana di Indonesia. Ditambahkan oleh Hasman, tujuan lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Lalu mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota, melalui pembangunan kawasan perdesaan,” tutur Hasman. Wujud implementasi berikutnya, kata Hasma...

Iko Uwais, Aktor Laga yang Mendunia Lewat Silat

Oleh: Satrio Arismunandar Bagi penggemar film laga, nama Iko Uwais sudah tak asing lagi. Berbekal keahlian pencak silatnya, aktor sekaligus koreografer atau penata laku adegan laga ini bukan bukan cuma tenar di skala nasional, tetapi sudah mendunia. Ini antara lain berkat kesuksesan film “Merantau” dan “The Raid” yang dibintanginya. Uwais Qorny, atau lebih dikenal sebagai Iko Uwais, lahir di Jakarta, 12 Februari 1983. Pada usia 33 tahun, bintangnya sudah melejit sebagai aktor, koreografer film, dan atlet pencak silat Indonesia. Ia memulai debutnya di dunia perfilman ketika memerankan Yuda, seorang perantauan Minangkabau dalam film “Merantau” (2009). Dibesarkan di lingkungan Betawi, sejak berusia 10 tahun Iko sudah belajar seni bela diri tradisional Indonesia, pencak silat. Ia belajar di perguruan asuhan pamannya, Tiga Berantai, yang beraliran silat Betawi. Pada 2003, Iko meraih posisi ketiga pada turnamen pencak silat tingkat DKI Jakarta. Pada 2005, ia menjadi pesilat terbaik dalam ka...

Program Reklamasi Berkelanjutan di Bekas Pertambangan Timah Bangka

Oleh: Satrio Arismunandar PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 15 Agustus 2017 meluncurkan Program Reklamasi Berkelanjutan “Green for Good”. Ini adalah program konservasi lahan bekas penambangan timah, untuk mengembalikan fungsi tanah yang sudah tidak produktif. Demikian laporan wartawan indonesiamandiri.id dari Bankza bdelitung. Program ini melibatkan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah, aparat keamanan, LSM, serta organisasi nasional dan International. Program ini juga bertujuan memberikan sumber penghasilan alternatif bagi masyarakat di sekitar tambang. Sebagai salah satu produsen timah terbesar di Indonesia, yang menjalankan Program Reklamasi Berkelanjutan, RBT akan mengembalikan lahan seluas 50 hektar bekas pertambangan untuk digunakan sebagai kawasan konservasi lahan, agrikultur, agrowisata, dan eco-education. Eco-education mengajarkan cara bertani serta menjaga lingkungan yang baik kepada masyarakat setempat. RBT juga ingin memastikan, semua aktiv...